Pengertian Daerah Otonom

Daerah otonom atau juga disebut daerah swantantra adalah daerah dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan atau hak otonom yang di mana pemerintah daerah tersebut memiliki wewenang (kekuasaan) khusus untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri tanpa campur tangan pemerintah luar daerah tersebut dengan ketentuan yang sesuai perundang-undangan.


Daerah yang diberi hak otonom ini, biasanya adalah daerah yang situasi geografinya yang unik atau karena penduduk yang menetap disana merupakan minoritas dari negara tersebut. Nah, karena keadaan geografi & penduduknya yang berbeda itulah yang mengharuskan adanya hak otonom khusus yang kemudian diberikan oleh pemerintah daerah itu sendiri, sehingga aturan dan hukum-hukum jadi cocok dan sesuai.

Berdasarkan jenisnya, daerah otonom dapat berupa otonomi teritorial, otonomi kebudayaan, dan otonomi lokal.

Di Indonesia sendiri, daerah otonom biasanya diartikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu, yang memiliki wewenang dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa (upaya) sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

Indonesia

Di negara kita, tidak dikenal lagi yang namanya pembedaan antara pengertian daerah dan daerah otonom. Hal ini disebabkan karena semua daerah di Indonesia sejak mulai dilaksanakannya otonomi daerah, maka setiap daerah yang ada di Indonesia telah dikasih hak daerah otonom, dengan begitu tiap-tiap daerah tersebut telah memiliki kuasa untuk mengatur wilayahnya berdasarkan ketentuan undang-undang.

Hal demikian juga berarti bahwa setiap daerah di Indonesia sekarang ini sudah memiliki hak untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerahnya sendiri, dimana hak berserta kewenangan itu diatur menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Daerah Khusus

Aceh
Jakarta
Jawa Tengah
Papua
Papua Barat

Daerah istimewa
Surakarta
Yogyakarta

Daerah Otonom di Negara Lain

Republik Rakyat Tiongkok (RRT/RRC)
Republik Rakyat Tiongkok (RRT) memiliki 4 jenis daerah otonom
  • Panji otonom
  • County otonom
  • Prefektur otonom
  • Daerah otonom khusus
Rusia
Di samping republik-republik-nya yang memiliki status otonom, Rusia memiliki dua macam daerah otonom
  • Okrug otonom
  • Oblast otonom

0 Comments


EmoticonEmoticon