Pengertian, Unsur, Jenis dan Tujuan Hukum

Hukum selalu menjadi hal penting untuk dipertanyakan. Baik itu mengenai definisi hukum maupun jenis-jenisnya. Ini semua penting karena dengan mengetahuinya pengetahuan serta wawasan akan semakin bertambah. Baiklah berikut ini adalah ulasan menarik tentang arti atau makna hukum beserta Unsur-unsurnya.



Menurut KBBI Hukum artinya adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Sementara itu menurut pengertian istilah, Hukum artinya adalah suatu sistem penting yang melaksanakan rangkaian kekuasaan dari hal yang bersifat lembaga. Hal itu mencakup tentang masalah penyalahgunaan kekuasaan dari aspek politik, ekonomi, sosial, HAM, dan sebagainya.

Hukum memiliki beberapa Unsur yang diantaranya sebagai berikut

1. Mengatur
Hukum memiliki unsur mengatur yang disebabkan karena fungsi hukum bersifat menata dan mengatur perangai atau tingkah laku dari apa yang dilakukan seseorang dalam lingkungan masyarakat. Agar seseorang dapat mengetahui mana yang salah dan mana yang tidak, mana yang boleh dilakukan dan mana yang dilarang untuk dilakukan, maka dibuatlah sebuah peraturan. Tujuannya sendiri adalah supaya seseorang tahu mana yang salah sehingga dapat menghindari hal yang dilarang. Hal ini pun bertujuan supaya seseorang tidak terjerumus dalam perbuatan buruk yang merugikan diri sendiri dan orang banyak.

2. Ditetapkan Lembaga Khusus
Hukum atau peraturan tidak dibuat oleh sembarang manusia. Ini artinya, hukum hanya ditetapkan oleh badan atau lembaga khusus yang memiliki wewenang untuk melakukannya. Hukum yang ditetapkan oleh lembaga atau badan bersifat mengebat siapa pun itu.

3. Memaksa
Dalam penegakannya sebuah aturan hukum memiliki sifat yang memaksa. Ini artinya, siapa pun orangnya baik dari kalangan miskin maupun kaya, rakyat jelata maupun pejabat, petani maupun presiden harus mematuhi sebuah aturan. Apabila melanggarnya, maka siapa pun orangnya akan mendapatkan sanksi hukuman baik ia mau menerimanya maupun tidak, hukum tetap akan memaksanya untuk mendapatkan hukuman. Supaya dalam penegakannya dapat berjalan dengan maksimal, maka disediakan seseorang yang berwenang dalam mengawasi serta menegakkan hukum meskipun harus dengan cara atau tindakan yang bersifat menekan. Namun begitu, tetapi ada juga norma hukum yang fungsinya melengkapi.

4. Sanksi
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Barang siapa yang akan melanggar suatu aturan atau hukum, maka ia akan mendapatkan sanksi atau hukuman yang berbeda-beda tergantung dari jenis pelanggaran apa yang ia langgar. Adapun sanksi juga telah termuat didalam peraturan hukum.

Jenis-jenis atau Bidang-bidang Hukum
Hukum memiliki beberapa jenis bidang yang diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Hukum pidana atau hukum publik
Secara singkat hukum pidana adalah hukum yang menentukan peristiwa atau perbuatan kriminal yang di mana pelanggarnya akan mendapatkan ancaman pidana atau sanksi hukuman.

2. Hukum perdata
Secara singkat hukum perdata artinya adalah hukum yang mengatur hak, harta benda dan hubungan antara orang dengan orang lain dalam satu lingkungan atau negara.

3. Hukum acara
Secara singkat hukum acara merupakan hukum yang menentukan proses pengadilan dalam proses penyelesaian sengketa atau perselisihan.

4. Hukum tata negara
Hukum tata negara adalah keseluruhan norma hukum yang mengatur pembentukan negara, pemerintahan serta perundang-undangan (UU).

5. Hukum administrasi negara
Hukum administrasi negara adalah hukum mengenai penyelenggaraan fungsi dari kegiatan kenegaraan.

6. Hukum internasional
Hukum internasional adalah hukum yang menentukan atau mengatur berbagai polemik internasional.

7. Hukum adat
Hukum adat adalah peraturan tidak tertulis yang berdasarkan adat.

8. Hukum islam
Hukum islam adalah peraturan yang berkaitan dengan kehidupan yang berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis. Hukum ini juga dikenal dengan istilah syarak dan syariah.

9. Hukum agraria
Hukum agraria adalah keseluruhan kaidah hukum, baik yang tertulis atau tidak tertulis yang mengatur tentang agraria, yakni persoalan mengenai pemakaian bumi, air, serta ruang angkasa.

10. Hukum bisnis
Hukum bisnis adalah hukum yang berkaitan langsung dengan dunia perdangangan, komersial atau usaha.

11. Hukum lingkungan
Hukum lingkungan adalah hukum yang berkaitan dengan kawasan, alam dan sebagainya.

0 Comments


EmoticonEmoticon