Pengertian, Tugas, Fungsi Komisi Hukum Nasional (KHN)

Dalam pelajaran PKN atau Hukum, hukum merupakan bagian yang tak mungkin terlewatkan untuk dibahas. Dalam bab hukum, ada banyak hal yang berkaitan dengan hukum yang harus dipelajari. Mulai dari hukum hak cipta hingga Komisi Hukum Nasional. Komisi Hukum Nasional mungkin sekarang ini sudah jarang terdengar. Sebenarnya apa sih Komisi Hukum Nasional itu? Dan kenapa sekarang ia sudah jarang terdengar lagi? Simak penjelasan berikut ini.

Komisi Hukum Nasional atau juga dikenal dengan singkatan KHN adalah sebuah Badan lembaga non-struktural yang didirikan setelah keluarnya Kepres (keputusan presiden) nomor 15 tahun 2000 dengan tujuan untuk memberikan masukan secara nyata (tidak dipengaruhi pendapat pribadi) perihal pelaksanaan hukum yang ada di Indonesia dan guna memberikan saran-saran umum kepada Presiden perihal upaya dalam memperkokoh supremasi hukum.

Tugas Komisi Hukum Nasional.
Ada beberapa tugas yang harus dilaksanakan lembaga Komisi Hukum Nasional, antara lain:
1. Memberikan bantuan kepada Presiden dengan cara bertindak sebagai panitia yang mengarahkan dalam merancang pola suatu perencanaan umum guna pembaharuan di dalam bidang hukum yang selaras dengan tujuan negara hukum dan keadilan, dan dalam rangka mempersingkat penanggulangan kemelut loyalitas terhadap hukum dan penegakkan hukum, dan juga dalam upaya melawan tantangan dinamika globalisasi terhadap sistem hukum yang ada di Indonesia.
2. Memberikan opini (pendapat/pikiran/pendirian) jika diminta Presiden perihal kebijakan hukum yang dibikin atau  dirancang oleh Pemerintah dan perihal problem-problem hukum yang bersangkutan dengan urusan umum dan nasional.

Fungsi Komisi Hukum Nasional
Sementara sebelumnya adalah tugas, sekarang yang akan dibahas adalah fungsi Komisi Hukum Nasional, antara lain:
1. Melakukan penelaahan terhadap problem-problem hukum supaya nantinya akan dimasukan kepada Presiden guna di beri tindak lanjut kebijakan di bidang hukum.
2. Melakukan penyusunan pada problem-problem hukum yang memprihatinkan bagi masyarakat untuk dijadikan sebagai pendapat kepada presiden.
3. Mengurus dan mengusahakan bantuan kepada Presiden dengan melakukan tindakan sebagai panitia pengarah dalam merancang pola suatu program pembaharuan di dalam bidang hukum.
4. Menjalankan tugas lain di bidang hukum dari Presiden yang bersangkutan dengan kegunaan Komisi Hukum Nasional.

Alasan Kenapa Komisi Hukum Nasional Jarang Terdengar lagi
Pada 4 Desember 2014, Komisi Hukum Nasional dibubarkan atas dasar Peraturan Presiden Nomor 176 tahun 2014. Sementara tugas serta fungsinya akan dijalankan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia. Dan kalau soal pembiayaan pegawai, pengurusan dokumen, dan perlengkapan juga akan dipindah kemudi ke Kementerian Hukum serta Hak Asasi Manusia Indonesia. Dengan demikian, artinya Komisi Hukum Nasional jarang terdengar karena ia dibubarkan dan sekarang tugas serta fungsinya itu akan diambil alih oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.

0 Comments


EmoticonEmoticon