Pengertian dan Fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional

Sebagian orang mungkin masih bingung dengan makna Badan Pembinaan Hukum Nasional dan karena itu tak jarang dari mereka menyanyakan hal itu di internet dengan pertanyaan seperti ini; apa itu Badan Pembinaan Hukum Nasional? Apa pengertian badan hukum pembinaan nasional? dan sebenarnya apa soh makna badan pembinaan hukum nasional? Pertanyaan seperti ini sering dilontarkan untuk mendapatkan jawabannya dan berikut ini adalah ulasan mengenai pengertian Badan Pembinaan Hukum Nasional.


Badan Pembinaan Hukum Nasional merupakan unsur pendukung yang akan melancarkan pelaksanaan tugas inti dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia dengan cara menjalankan tugas yang berkaitan perihal pembinaan dan pengembangan hukum nasional (dalam negeri).

Dalam menjalankankan tugasnya, Badan Pembinaan Hukum Nasional memiliki beberapa fungsi yang dimana setiap fungsinya itu saling berkesinambungan antara satu sama lain.


  • Melakukan formulasi yang disertai pelaksanaan kebijaksanaan teknis dalam bisang pembinaan hukum nasional atau pembinaan hukum dalam negeri.
  • Menyediakan bimbingan teknis serta evaluasi.
  • Menjalankan persoalan administrasi dalam lingkungan Badan.
  • Melakukan Formulasi standar, norma, kriteria serta prosedur dalam bidang pembinaan hukum nasional.
  • Melakukan dan merencanakan kegiatan dalam rangka mendirikan budaya hukum masyarakat.
  • Melaksanakan koordinasi formulasi rencana.
  • Menyediakan pembinaan, pembimbingan, koordinasi dan kerjasama dalam bisang penyuluhan hukum.
  • Menyediakan pembinaan dan pengembangan dalam sistem jaringan dokumentasi, informasi hukum, dsn perpustakaan hukum.
  • Melakukan pembangunan di bidang hukum nasional dan prolegnas (program legislasi nasional).
  • Melakukan pembinaan dan pengembangan perihal sistem hukum nasional.

Itulah penjelasan singkat mengenai pengertian dan fungsi Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dengan adanya informasi ini diharapkan bisa menambah wawasan pengetahuan kita terutama dalam bidang hukum.

0 Comments


EmoticonEmoticon